Malak al Maut
Selasa, 19 Februari 2013
Selasa, 03 Januari 2012
Laporan
Fieldtrip SMA Plus Babussalam
Tugas
Fisika
“Turbin Air atau Generator Pembangkit Listrik Tenaga Air”

Disusun oleh:
GHINA
AMALIA SOLEHAH
MIRA
MAESAROH
RISDA
APRIA AYANI
ZAIDI
HABIBILAH RAHMADANI
SMA Plus
Babussalam
Ciburial Indah Dago Atas Bandung
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha
Pemurah, karena berkat kemurahanNya
Laporan ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam Laporan ini
kami menulis tentang “Turbin Air atau Generator Pembangkit Listrik Tenaga Air”,
suatu benda yang sudah betul-betul dekat dengan kita, dan sangat berpengaruh dalam
kehidupan masyarakat saat ini.
Laporan ini dibuat dalam rangka melengkapi
bukti kegiatan fieldtrip yang telah kami lakukan dan tentunya juga sebagai
karya untuk membantu kegiatan-kegiatan kami khususnya maupun orang lain yang
membutuhkan informasi menyangkut :turbin air”.
Dalam
proses penulisan laporan ini,
tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk
itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya
kami sampaikan :
- Fajhruddin Muchtar Lc., selaku pembimbing dalam kegiatan fiekdtrip ini.
- Sutiono, selaku kepala sekolah yang telah memberikan kami izin untuk melaksanakan kegiatan ini.
- Bapak/Ibu guru SMA Plus Babussalam, yang telah membantu kami dalam kegiatan ini.
- Pihak-pihak terkait.
Demikian Laporan ini kami buat semoga
bermanfaat,
Bandung, 14 November 2010
Penyusun
(……………….)
DAFTAR ISI
Kata pengantar
………………………………………………………….. 1
Daftar isi
………………………………………………………………… 2
Bab I Pendahuluan
……………………………………………………… 3
1.1 Latar Belakang Masalah ………………………………………… 3
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………… 3
1.3 Tujuan Penelitian ………………………………………………… 4
1.4 Metode Penelitian ……………………………………………….. 4
1.5 Manfaat Penelitian ……………………………………………… 4
Bab II Pembahasan
……………………………………………………… 5
Bab III Penutup
………………………………………………………… 10
3.1 Kesimpulan ……………………………………………………… 10
3.2 Saran ……………………………………………………………. 10
Daftar Pustaka
…………………………………………………………… 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Semenjak
manusia pada jaman purbakala sampai dengan jaman sekarang, manusia telah
mengalami perkembangan dalam setiap periode waktu yang dilewatinya yang telah
kita kenal dengan berbagai jaman seperti jaman meolitikum, neolitikum.
Peradaban manusia telah mengalami kemajuan sampai sekarang..
Dan
pada saatnya, perkembangan manusia telah mengalami jaman revolusi tekhnologi.
Manusia yang dulu hidup dalam keadaan biasa tekhnologi biasa, sekarang
mengalami kemajuan dalam pemikiran mereka, mereka selalu berusaha mengusahakan
hal terbaik yang bias mereka lakukan untuk hidup mereka, seperti halnya
pembangkit energi yang mereka ciptakan
membantu mereka dalam berbagai hal dalam kehidupan mereka.
Untuk
itu, laporan yang dibuat ini akan memperlihatkan dan menjelaskan perihal
mengenai salah satu pembangkit energi yang berhasil mereka ciptakan, yang akan
membantu dalam kehidupan mereka dengan berdasarkan studi literature dari
berbagai sumber yang terpercaya dan kompeten dan tentunya tinjauan langsung
ketempat pembangkit energi tersebut yaitu pembangkit listrik tenaga air.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
penelitian ini dapat kita gunakan beberapa rumusan masalah, sehingga dapat
membantu kita dalam memahami laporan ini dengan mudah. Rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut:
a. Apakah
turbin air itu?
b. Bagaimanakah
cara kerja turbin air?
c. Macam-macam
turbin air
d. Apakah
PLTA itu?
e. Bagaimana
PLTA bekerja?
f. Komponen
PLTA.
g.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan
secara umum dari diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih
mendalam lagi mengenai turbin air atau pembangkit listrik tenaga air. Karena
sebagian orang belum mengetahui mengenai turbin air atau pembangkit listrik
tenaga air, sehingga ada sebagian manusia yang tidak mau menggunakan listrik di
rumah mereka. Tapi dengan adanya penelitian ini, nantinya diharapkan dapat
memberikan penjelasan yang cukup kepada mereka yang belum mengenal turbin
dengan baik.
1.4 Metode Penelitian
Dalam
melakukan penelitian mengenai turbin air atau pembangkit listrik tenaga air
kami menggunakan metode langsung, yaitu dengan langsung melakukan penelitian
ketempat tersebut.
1.5 Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat-manfaat yang dapat kita peroleh dari penelitian tentang turbin air atau
pembangkit listrik tenaga air adalah ini adalah :
•
Untuk mengetahui secara jelas apakah itu turbin air atau pembangkit listrik
tenaga air?
•
Untuk mengetahui cara kerjanya turbin air atau pembangkit listrik tenaga air
•
Untuk mengetahui jenis-jenis dari turbin itu sendiri dan komponen-komponen yang
mendukung pembangkit listrik tenaga air tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Turbin Air
Turbin
air yang terbanyak digabung dengan generator listrik dan digunakan untuk
memperoleh energi listrik. Diketahui ada turbin
aksi atau turbin bertekanan sama dan turbin
reaksi atau turbin dengan tekanan tinggi I berlebihan. Pada yang pertama
sebagian terbesar dari energi air diubah dalam penyemprot atau alat penyalur
yang tetap menjadi energi kecepatan (energi kinetis), sehingga air itu mengalir
dengan kecepatan yang lebih tinggi terhadap bagian yang berputar dari turbin.
Tekanan sebelum dan sesudah roda jalan turbin adalah sama. Pada turbin reaksi
atau bertekanan tinggi airnya mengalir dengan kecepatan yang relatif lebih
kecil namun dengan tekanan tinggi ke dalam roda jalan turbin dan
meninggalkannya dengan tekanan sisa yang lebih kecil.
Kincir air
adalah perintis turbin yang sangat tua. Kincir itu memanfaatkan selisih
ketinggian alamiah dari permukaan sungai kecil. Air itu menerjang sudut dari
sebuah roda kayu yang besar, yang kebanyakan langsung dihubungkan dengan sebuah
mesin penggarapan. Jika air mengalir dari atas pada sudu kincir air, maka yang
kita hapi adalah sebuah kincir air yang digerakkan dari atas. Jika air menekan
sudu di bagian bawah dari kincir air itu (gambar 1), maka kincir itu dinamakan
kincir air yang digerakkan dari bawah.
Turbin Pelton
atau turbin dengan pancaran bebas (gambar 2) adalah sebuah turbin dengan
tekanan sama. Roda jalan dari turbin Pelton kebanyakan dipasang dengan poros
yang datar (horisontal). Pada garis keliling roda jalan dipasangkan sudu-sudu
berbentuk setengah bola dan menyerupai bokor. Melalui satu atau dua penyemprot
air, yang pancarannya memperlihatkan penampang lingkaran, merupakan garis
singgung pada sudunya. Karena adanya penyekat pada bagian tengah sudu yang
berbentuk bokor itu (gambar 3) pancaran air itu terbagi menjadi dua aliran
bagian. Pembulatan dari bokor membelokkan kedua pancaran air yang terbagi itu
hampir 180° Sebagai akibat dan terbaginya pancaran air pada kedua belahan bokor
tenaga yang ditimbulkan karena pembelokan pancaran sebetulnya besarnya sama,
namun arah kerjanya berlawanan. Oleh karenanya tenaga tersebut saling imbangi.
Roda-Pelton itu dengan demikian tidak menunjukkan adanya penggeseran aksial. Di
bagian atas roda jalan itu dilindungi oleh suatu rumah/wadah, yang dalam pada
itu ke bawah untuk pembuangan air terbuka sama sekali. Poros roda jalan pada
kedua sisinya dipasangkan pada rumahnya.
Roda
jalan itu tidak boleh dicelupkan ke dalam air bawah yang mengalir keluar.
Kecepatan dari pan caran air yang men erjang sudu dan banyaknya air menentukan
daya kerja turbin-Pelton.

Hal
ini diatur dengan mengubah garis-tengah lubang pengeluaran dari penyemprotnya.
Untuk maksud tersebut dipasang di tengah-tengah pada penyemprot sebuah jarum
yang dapat digeser-geser, yang mempunyai kepala berbentuk bawang, dan menurut
keadaan melepaskan garis tengah cincin lingkaran yang lebih besar atau lebih
kecil. Jika beban turbin tiba-tiba menjadi lebih kecil, maka pada tiaptiap
penyemprot berputar sebuah pembelok pancaran ke dalam pancaran air yang menyemprot
dari penyemprot dan memisahkan suatu arus cabang (gambar 4). Sekarang jarum
penyemprot itu menggeser ke depan menuju ke lubang pengeluaran, ketika massa
air yang mengalir keluar menjadi berkurang, sebagai akibat mengecilnya
penampangpenyemprot (nozel). Pada waktuyangbersamaan pembelok pancaran itu
bergerak kembali ke kedudukan semula. Andaikata pada turunnyabeban secara
mendadak jarum nozel itu di stel terlampau cepat, maka dalam saluran pipa itu
akan terjadi suatu kenaikan tekanan karena penghambatan massa secara mendadak
itu, yang disebut “pukulan air.” Gerakan jarum nozel dan membeloknya pembelok
pancaran terjadi secara otomatis dikendalikan melalui penggerak hidraulis, yang
bekerja dengan minyak tekan. TurbinPelton dibangun untuk instalasi tenaga air dengan
perbedaan tinggi air yang besar.
2.2 PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Bagaimana
PLTA bekerja
PLTA
merubah energi yang disebabkan gaya jatuh air untuk menghasilkan listrik.
Turbin mengkonversi tenaga gerak jatuh air ke dalam daya mekanik. Kemudian
generator mengkonversi daya mekanik tersebut dari turbin ke dalam tenaga
elektrik.
Jenis-jenis
PLTA
Jenis
PLTA bermacam-macam, mulai yang berbentuk “mikro-hidro” dengan kemampuan
mensupalai untuk beberapa rumah saja sampai berbentuk raksasa seperti Bendungan
Karangkates yang menyediakan listrik untuk berjuta-juta orang-orang..
Komponen
PLTA
PLTA
yang paling konvensional mempunyai empat komponen utama sebagai berikut :
Bendungan,
berfungsi menaikkan permukaan air sungai untuk menciptakan tinggi jatuh air.
Selain menyimpan air, bendungan juga dibangun dengan tujuan untuk menyimpan
energi.
Turbine,
gaya jatuh air yang mendorong baling-baling menyebabkan turbin berputar. Turbin
air kebanyakan seperti kincir angin, dengan menggantikan fungsi dorong angin untuk
memutar baling-baling digantikan air untuk memutar turbin. Selanjutnya turbin
merubah energi kenetik yang disebabkan gaya jatuh air menjadi energi mekanik.
Generator,
dihubungkan dengan turbin melalui gigi-gigi putar sehingga ketika baling-baling
turbin berputar maka generator juga ikut berputar. Generator selanjutnya
merubah energi mekanik dari turbin menjadi energi elektrik. Generator di PLTA
bekerja seperti halnya generator pembangkit listrik lainnya.
Jalur Transmisi,
berfungsi menyalurkan energi listrik dari PLTA menuju rumah-rumah dan pusat
industri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PLTA
atau yang lebih dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air merupakan sebuah
tekhnologi yang berhasil diciptakan manusia berupa alat untuk menghasilkan
energy listrik untuk membantu dalam keseharian mereka.
Dalam
PLTA juga dikenal dengan istilah turbin
air yaitu alat yang membantu PLTA berfungsi sehingga nantinya energy tersebut
dapat dihasilkan.
3.2 Saran
PLTA
merupakan sebuah tekhnologi yang baik yang dapat digunakan manusia sehingga
nantinya jika manusia betul-betul memanfaatkannya dengan baik dapat membantu
dalam kehidupan manusia tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://moechah.wordpress.com
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KASUS INTERNASIONAL
PERANAN
HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KASUS INTERNASIONAL
A. Pengertian
Hukum Internasional
1. Hugo
de Groot dalam bukunya De Jure Belli ac
Pacis (Perihal Perang dan Damai)
Hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua Negara.
2. Sam
Suhaedi
Hukum
internasional merupakan himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
3. Dalam
pengertian umum, hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional
4. J.G.
Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antar Negara.
5. Wirjono
Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai Negara.
6. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara:
a.
Negara dan Negara.
b.
Negara dan subjek hukum lain bukan
Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
B. Sistem
Hukum Internasional
System hukum
internasional adalah satu kesatuan yang berlaku untuk komunitas internasional
(semua Negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap Negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan
bersama oleh Negara-negara anggota yang melintasi batas-batas Negara. Kepatuhan
terhadap system hukum internasional tersebut adakalanya karena Negara tersebut
terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal
meratifikasinya.
Proses
Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
1. Hubungan
antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Mengenai
hubungan antara kedua perangkat hukum ini terdapat dua aliran yang mencoba
memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum
nasional. Kedua aliran tersebut adalah:
a. Aliran
Monoisme (Hanz Kelsen dan Georges Scelle)
Menurut aliran ini,
semua hukum merupakan satu system kesatuan hukum yang mengikat
individu-individu dalam suatu Negara ataupun Negara-negara dalam masyarakat
internasional. Menurut aliran ini, kedua perangkat hukum ini merupakan satu
kesatuan. Hal ini disebabkan:
1) Walaupun
kedua system hukum ini mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya
tetap sama.
2) Sama-sama
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. Aliran
Dualisme (Triepel dan Anzilotti)
Aliran ini meranggapan
bahwa kedua perangkat hukum ini merupakan dua system terpisah yang berbeda satu
sama lain. Perbedaan kedua hukum ini disebabkan karena:
1) Perbedaan
sumber hukum
v Hukum
nasional bersumber pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu Negara
v Hukum
internasional berdasarkan pada kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas
kehendak bersama Negara-negara dalam masyarakat internasional.
2) Perbedaan
mengenai subjek
v Subjek
hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu Negara.
v Subjek
hukum internasional adalah Negara-negara anggota masyarakat internasional
3) Perbedaan
mengenai kekuatan hukum
v Hukum
nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna
v Hukum
internasional lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara
horizontal.
2. Proses
ratifikasi hukum internasional menurut UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian
internasional
Dalam
UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dinyatakan bahwa
pembuatan perjanjian internasional harus didasarkan pada prinsip-prinsip
persamaan, saling menguntungkan dan memperhatikan hukum nasional atau hukum
internasional yang berlaku. Lebih lanjut pada pasal 5 disebutkan bahwa
pembuatan perjanjian harus didahului dengan konsultasi dan koordinasi dengan
menteri luar negeri dan posisi pemerintah harus dituangkan dalam suatu pedoman
delegesi.
Terdapat
tahap-tahap dalam pembuatan perjanjian, yaitu:
![]() |
![]() |
||



![]() |

![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
Pembuatan
perjanjian dapat dilakukan dengan surat kuasa penuh. Di samping itu, ada pula
dokumen lain, yaitu surat kepercayaan yang dikeluarkan menteri luar negeri
untuk menghadiri, merundingkan, atau menerima hasil akhir suatu pertemuan
internasional.
Surat
kuasa tidak diperlukan jika penandatanganan suatu perjanjian internasional
hanya bersifat kerjasama teknis sbagai pelaksanaan perjanjian yang sudah berlaku. Selain itu, UU
tentang perjanjian internasional pun berisi ketentuan mengenai persyaratan atau
pernyataan terhadap suatu perjanjian internasional dapat dilakukan pada saat
penandatanganan perjanjian, kemudian ditugaskan pada waktu dilakukannya
pengesahan. Persyaratan dan pengesahan dapat ditarik kembali setiap saat
melalui pernyataan tertulis.

![]() |
![]() |
Selanjutnya,
setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan presiden, langsung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran
dokumen perjanjian atau nota diplomatic
ataupun melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak terkait.
Adapun
yang termasuk kategori perjanjian yang berlaku ini antara lain adalah
perjanjian yang secara teknis mengatur kerjasama di bidang pendidikan, social
budaya, pariwisata, penerangan, kesehatan, keluarga berencana, lingkungan
hidup, pertanian, kehutanan, serta kerjasama persaudaraan antara provinsi dan
kota. Selanjutnya juga terdapat kemungkinan bagi Indonesia untuk melakukan
perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan
para pihak terkait melalui tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian dan
disahkan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
Penyimpanan
perjanjian internasional merujuk pada tanggung jawab jmenteri luar negeri untuk
menyimpan dan memelihara naskah resmi dari setiap perjanjian internasional,
serta menyampaikan salina naskah resmi dari setiap perjanjian internasional
kepada lembaga Negara, lembaga pemerintah, dan kepada secretariat organisasi internasional.
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila:
a. Terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian
b. Tujuan
perjanjian tersebut telah tercapai
c. Terdapat
perubahan dasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
d. Salah
satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam perjanjian
e. Dibuat
suatu perjanian baru yang menggantikan perjanjian lama
f. Munculnya
norma-norma baru dalam hukum internasional
g. Hilangnya
objek perjanjian
h. Terdapat
hal-hal yang merugikan kepentingan nasional
Selanjutnya,
pasal 19 menegaskan pula bahwa perjanjian internasional yang berakhir sebelum
waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak terkait, tidak mempengaruhi
penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan
secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
3. Proses
ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a. Pengertian
ratifikasi
Ratifikasi merupakan
suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional.
Ratifikasi dapat
dibedakan sebagai berikut:
1) Ratifikasi
oleh badan eksekutif
2) Retifikasi
oleh badan legislative
3) Retifikasi
campuran (DPR dan pemerintah).
b. Proses
ratifikasi
Berikut ni adalah
beberapa contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian) internasional menjadi hukum
nasional.
1) Persetujuan Indonesia-Belanda
mengenai penyerahhan Irian Barat (Papua) yang ditandatangani di New York (15
januari 1962) disebut Agreement.
2)
Perjanjian
antara Indonesia-Australia mengenai gari batas wilayah antara
Indonesia dan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 februari 1973
dalam bentuk agreement.
3) Persetujuan garis batas landas
kontinen antara Indonesia- dan Singapura tentang selat
Singapura (25 mei 1973).
c. Proses
ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945
menyatakan bahwa “Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
kerjasama antara eksekutif dan legislative, harus diperhatikan hal-hal berikut:
1) Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan Negara lain.
2) Presiden
dalam mebuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
Negara, dan/ atau mengaharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Sesuai
dengan pertimbangan-pertimbangan
tersebut, pemerintah dapat berpendapat bahwa perjanjian yang harus
disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh
presiden ialah perjanjian-perjanjian yang lazimnya berbentuk treaty dang mengandung materi sebagai
berikut:
1) Soal-soal
politik atau soal-soal yang dapat
mempengaruhi haluan politik Negara, seperti perjanjian-perjanjian persahabatan,
perjanjian-perjanjian perubahan wilayah, atau penetapan tapal batas.
2) Ikatan
ikatan yang sedemikian rupa sifatnya dapat mempengaruhi haluan politik Negara, perjanjian kerjasama ekonomi, atau
pinjaman uang.
3) Soal-soal
yang menurut UUD atau menurut system perundangan harus diatur dengan
undang-undang, seperti soal-soal kewarganegaraan dan soal-soal kehakiman.
C. Peradilan
internasional
Peradilan internasional
dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ
perlengakapan PBB yang berkedudukan di Den Haag belanda. Para anggotanya
terdiri dari ahli hukum terkemuka, yakni 15 hakim yang dipilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka Sembilan tahun,
sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum
kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa
antara Negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga
tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang dianggap perlu.
Bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut pasal39 Statuta, adalah Perancis dan
Inggris. Namun, atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa, mahkamah
dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.
Mahkamah Internasional
dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional,
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Di samping
pengadilan internasional terdapat juga Arbitrase Internasional yang hanya untuk
perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan
peraturan hukum.
Dalam hukum
internasional juga dikenal istilah adjudication,
yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan
menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Lembaga peradilan internasional
pertama berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent
Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari
system LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ),
suatu organ pokok PBB.
D. Sengketa
Internasional dan Faktor Penyebab
Sengketa internasional
adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik berupa masalah
wilayah, warga Negara, HAM, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah
terorisme.
Factor-faktor penyebab
timbulnya sengketa internasional sangat kompleks. Namun, berikut disebutkan
beberapanya, yakni:
1. Segi
politis, (adanya pakta pertahanan dan pakta perdamaian)
2. Suatu
wilayah territorial
3. Pengembangan
senjata nuklir atau senjata biologi
4. Permasalahan
terorisme
5. Ketidakpuasan
terhadap rezim yang berkuasa
6. Adanya
hagemoni (pengaruh kekuatan) Amerika.
E. Peran
Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
1. Wewenang
Mahkamah Internasional
Wewenang
Mahkamah Internasional diatur oleh Bab II Statuta yang khusus mengatur wewenang
mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa.
a. Wewenang
Ratione Personae, yaitu siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah.
b. Wewenang
Ratione Materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Selain kedua wewenang
tersebut, Mahkamah Internasional memiliki wewenang wajib (compulsory jurisdiction).
·
Klausa opsional
Pasal 36 ayat 2 statuta
mengatakan bahwa Negara-negara pihak statuta dapat setiap saat menyatakan
menerima wewenang wajib mahkamah dan tanpa persetujuan khusus hubungannya
dengan Negara lain menerima kewajiban yang sama dalam semua sengketa hukum
mengenai:
1) Penafsiran
suatu perjanjian
2) Setiap
persoalan hukum internasional
3) Adanya
suatu fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban
internasional
4) Jenis
atau besarnya ganti rugi yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu
kewajiban internasional.
2. Fungsi
konsultatif Mahkamah Internasional
Mahkamah
juga mempunyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang
tidak mengikat atau apa yang disebut advisory
opinion. Hal ini ditulis dalam pasal 69 ayat 1 Piagam Statuta dan aturan
prosedur, yaitu mahkamahlah yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan pasal
tersebut yang terdapat pada Bab IV Statuta.
F. Prosedur
Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Ketentuan-ketentuan
procedural dalam penyelesaian sengketa internasional terdaapt dalam Bab III
Statuta. Jika statuta merupakan suatu konvensi, aturan procedural merupakan
suatu perbuatan unilateral mahkamah yang mengikat Negara-negara yang
bersangkutan.
Mengenai isi
ketentuan-ketentuan procedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah mempunyai
banyak kesamaan dengan yurisdiksi intern
suatu Negara, yaitu:
1. Prosedur
tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap
pihak dalam mengemukakan pendapatnya
2. Siding-sidang
mahkamah terbuka dan umum, sedang siding-sidang arbitrase tertutup.
Sengketa
internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur
berikut:



![]() |
![]() |
|||||
![]() |
||||||
![]() |
||||||





![]() |
|||
![]() |





![]() |
G. Keputusan
Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan mahkamah
internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika
suara seimbang, suara ketua dan wakilnya yang menetukan. Bagian pertama berisikan komposis mahkamah.
Informasi dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa, serta
wakil-wakilnya, analisis fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang
bersengketa. Bagian kedua berisikan
penjelasan mengenai motivasi mahkamah. Bagian ketiga berisi dispositive.
Pasal 13 Pakta LIga
Bangsa-Bangsa telah menegaskan jika keputusan mahkamah internasional tidak
dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin
pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal 94
menjelaskan hal-hal berikut:
1. Tiap-tiap
Negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internasional dalam
sengketa.
2. Jika
Negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya, Negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada Dewan
Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi-rekomendasi atau memutuskan
tindakan-tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakn.
H. Peranan
hukum Internasional dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Berikut ini adalah
beberapa contoh mengenai perana hukum internasional (berdasarkan
sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia.
1. Perjanjian
pemanfaatan Benua Antartika secara damai pada tahun 1959
2. Perjanjian
pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian pada tahun 1968
3. Perjanjian
damai Dayton (Ochio-AS) pada tahun 1995 yang mengharuskan Serbia, Muslim
Bosnia, dan Krosia mematuhinya. Untuk mengatasi prjanjiantersebut, NATO
menempatkan pasukannya guna menegakkan hukum intgernasional yang telah disepakati.
Langganan:
Postingan (Atom)